Berikut adalah penjelasan detail mengenai Poliklinik Jantung di Rumah Sakit Tk. II Pelamonia (Kesdam XIV/Hasanuddin) yang berlokasi di Makassar.
Profil Poliklinik Jantung RS Tk. II Pelamonia
Poliklinik Jantung di RS Pelamonia adalah unit layanan medis rawat jalan yang berfokus pada pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan manajemen penyakit yang berkaitan dengan sistem kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah).
Sebagai rumah sakit militer tingkat II yang berstatus sebagai salah satu fasilitas rujukan utama di wilayah Makassar dan sekitarnya, poliklinik ini didukung oleh dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP) serta staf medis yang terlatih dalam menangani kasus kardiovaskular.
Layanan dan Tindakan Diagnostik Utama
Poliklinik ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung penegakan diagnosis yang akurat. Beberapa layanan utama yang umumnya tersedia meliputi:
- Konsultasi Medis Spesialistik: Pemeriksaan fisik, evaluasi riwayat kesehatan, dan perencanaan terapi pengobatan langsung dengan dokter spesialis jantung.
- Elektrokardiogram (EKG): Pemeriksaan dasar yang merekam aktivitas kelistrikan jantung untuk mendeteksi gangguan irama jantung (aritmia), pembesaran ruang jantung, atau tanda-tanda penyakit jantung koroner.
- Ekokardiografi (USG Jantung): Pemindaian menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk menghasilkan gambar visual dari struktur anatomi jantung. Ini digunakan untuk mengevaluasi fungsi pompa jantung, kondisi katup, dan mendeteksi kelainan bawaan.
- Treadmill Test (Uji Latih Jantung): Pemantauan denyut jantung, pernapasan, dan tekanan darah pasien saat melakukan aktivitas fisik (berjalan di atas treadmill) untuk mengevaluasi bagaimana jantung merespons stres fisik.
- Manajemen Penyakit Kronis: Perawatan dan pemantauan berkala untuk kondisi jangka panjang seperti hipertensi (tekanan darah tinggi), gagal jantung, dan pemulihan pasca-serangan jantung.
Kategori Pelayanan Pasien
RS Tk. II Pelamonia merupakan fasilitas kesehatan yang mengabdi pada institusi militer sekaligus masyarakat sipil. Poliklinik Jantung melayani:
- Dinas: Anggota TNI (AD, AL, AU) aktif, purnawirawan, serta PNS Kementerian Pertahanan beserta keluarga inti mereka.
- BPJS Kesehatan: Pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik pratama yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Masyarakat Umum/Mandiri: Pasien yang menggunakan pembiayaan pribadi atau asuransi swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit.
Alur Pelayanan
Untuk mendapatkan layanan di Poliklinik Jantung secara terencana (bukan gawat darurat):
- Pasien BPJS/Dinas: Diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP asal, kartu identitas, dan kelengkapan administrasi lainnya menuju loket pendaftaran rawat jalan.
- Pasien Umum: Dapat langsung mendaftar di loket pendaftaran umum rumah sakit untuk diarahkan ke Poliklinik Jantung sesuai dengan jadwal praktik dokter spesialis yang bertugas.

