
SOP PELAYANAN
RS TK.II PELAMONIA
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI AD, RS TK.II Pelamonia berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. SOP Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk memastikan terselenggaranya pelayanan informasi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan internal TNI AD dan ketentuan RS TK.II Pelamonia terkait pengelolaan informasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
SOP ini menjadi acuan bagi seluruh petugas dan unit kerja di RS TK.II Pelamonia dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tujuan
- Mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, cepat, dan transparan.
- Memberikan standar baku bagi petugas dalam melaksanakan layanan informasi publik.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi yang akuntabel.
C. STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI
1. Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permintaan informasi melalui: layanan langsung, email, website, atau formulir resmi.
- Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan data pemohon.
- Petugas mencatat permohonan dalam buku register/ aplikasi layanan informasi.
2. Waktu Penyelesaian
- Permohonan informasi diproses maksimal 10 hari kerja.
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi membutuhkan koordinasi tambahan.
3. Biaya
Pelayanan informasi tidak dipungut biaya. Namun, apabila dibutuhkan penggandaan dokumen, biaya dibebankan sesuai tarif berlaku berdasarkan aturan RS TK.II Pelamonia.
4. Penolakan Informasi
Permohonan informasi dapat ditolak apabila termasuk kategori informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Petugas wajib memberikan alasan tertulis mengenai penolakan tersebut.
D. PENUTUP
SOP ini diharapkan menjadi pedoman dasar bagi seluruh unit di RS TK.II Pelamonia dalam memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

