RUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIARUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIARUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIA
Jl. Jenderal Soedirman No. 27 Makassar
RUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIARUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIARUMAH SAKIT TK.II 14.05.01 PELAMONIA

PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

  • Home
  • PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
đź“„PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
PPID RS TK.II Pelamonia

Prosedur ini disusun untuk memberikan layanan informasi publik yang mudah, cepat, dan transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

📝A. Cara Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui:

  • Datang langsung ke Layanan PPID RS TK.II Pelamonia
  • Mengisi Formulir Online melalui website resmi
  • Menghubungi email resmi PPID
  • Mengirim surat permohonan ke alamat RS

Data yang wajib dilampirkan:

  • Nama lengkap
  • Alamat / kontak pemohon
  • Informasi yang diminta
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Pilihan penerimaan salinan (softcopy / hardcopy)
📥B. Penerimaan & Registrasi Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi
  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Melakukan klasifikasi jenis informasi
🔎C. Penelusuran Informasi

PPID melakukan:

  • Permintaan data ke unit kerja terkait
  • Verifikasi data
  • Uji konsekuensi untuk informasi yang berpotensi dikecualikan
📤D. Penyampaian Informasi

Waktu penyampaian informasi:

  • 10 hari kerja sejak permohonan diterima
  • Dapat diperpanjang 7 hari kerja

Bentuk informasi:

  • Melihat langsung dokumen
  • Softcopy / digital file
  • Salinan fisik (biaya sesuai ketentuan RS)
❌E. Penolakan Permohonan Informasi

Permohonan dapat ditolak jika:

  • Informasi termasuk kategori dikecualikan
  • Berisiko mengganggu keamanan atau kerahasiaan
  • Dokumen tidak tersedia pada RS

Pemohon akan menerima surat penolakan resmi.

⚖️F. Prosedur Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:

  • Form Keberatan Online
  • Surat resmi kepada Atasan PPID

Jawaban diberikan maksimal 30 hari kerja.

🏛️G. Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemohon dapat mengajukan sengketa ke:

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

đź”˝FLOWCHART PROSES PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Mengajukan Permohonan │ ▼ PPID Menerima & Registrasi │ ▼ Verifikasi Permohonan │ ├── Tidak Lengkap → Pemohon Melengkapi ▼ Penelusuran ke Unit Terkait │ ▼ Penyediaan Informasi │ ├── Informasi Diberikan → Selesai └── Informasi Ditolak → Surat Penolakan ▼ Pemohon Ajukan Keberatan ▼ Sengketa ke Komisi Informasi
Skip to content