đź“„PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
PPID RS TK.II Pelamonia
Prosedur ini disusun untuk memberikan layanan informasi publik yang mudah, cepat, dan transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
📝A. Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui:
- Datang langsung ke Layanan PPID RS TK.II Pelamonia
- Mengisi Formulir Online melalui website resmi
- Menghubungi email resmi PPID
- Mengirim surat permohonan ke alamat RS
Data yang wajib dilampirkan:
- Nama lengkap
- Alamat / kontak pemohon
- Informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Pilihan penerimaan salinan (softcopy / hardcopy)
📥B. Penerimaan & Registrasi Permohonan
Petugas PPID akan:
- Mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi
- Memeriksa kelengkapan dokumen
- Melakukan klasifikasi jenis informasi
🔎C. Penelusuran Informasi
PPID melakukan:
- Permintaan data ke unit kerja terkait
- Verifikasi data
- Uji konsekuensi untuk informasi yang berpotensi dikecualikan
📤D. Penyampaian Informasi
Waktu penyampaian informasi:
- 10 hari kerja sejak permohonan diterima
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja
Bentuk informasi:
- Melihat langsung dokumen
- Softcopy / digital file
- Salinan fisik (biaya sesuai ketentuan RS)
❌E. Penolakan Permohonan Informasi
Permohonan dapat ditolak jika:
- Informasi termasuk kategori dikecualikan
- Berisiko mengganggu keamanan atau kerahasiaan
- Dokumen tidak tersedia pada RS
Pemohon akan menerima surat penolakan resmi.
⚖️F. Prosedur Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:
- Form Keberatan Online
- Surat resmi kepada Atasan PPID
Jawaban diberikan maksimal 30 hari kerja.
🏛️G. Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon dapat mengajukan sengketa ke:
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
đź”˝FLOWCHART PROSES PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Mengajukan Permohonan
│
â–Ľ
PPID Menerima & Registrasi
│
â–Ľ
Verifikasi Permohonan
│
├── Tidak Lengkap → Pemohon Melengkapi
â–Ľ
Penelusuran ke Unit Terkait
│
â–Ľ
Penyediaan Informasi
│
├── Informasi Diberikan → Selesai
└── Informasi Ditolak → Surat Penolakan
â–Ľ
Pemohon Ajukan Keberatan
â–Ľ
Sengketa ke Komisi Informasi
