Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyetarakan fasilitas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diterapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Implementasi KRIS di RS TK.II Pelamonia
RS TK.II Pelamonia, yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.27, Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan rumah sakit tipe B milik TNI Angkatan Darat yang melayani prajurit TNI dan masyarakat umum di wilayah Indonesia Timur.
Sebagai bagian dari komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan, RS TK.II Pelamonia tengah mempersiapkan penerapan KRIS sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Standar Kamar KRIS
Kamar rawat inap yang memenuhi standar KRIS harus memiliki 12 kriteria utama, antara lain:
- Material Bangunan: Menggunakan komponen dengan porositas rendah untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme.
- Ventilasi Udara: Memastikan sirkulasi udara dengan minimal enam kali pergantian per jam.
- Pencahayaan: Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Tempat Tidur: Dilengkapi dengan minimal dua kotak kontak tanpa percabangan langsung, nakas, dan ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.
- Jarak Antar Tempat Tidur: Minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur.
- Jumlah Tempat Tidur per Kamar: Maksimal empat tempat tidur per ruangan.
- Tirai atau Partisi: Disediakan antara tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
- Kamar Mandi Dalam: Setiap ruangan rawat inap dilengkapi dengan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, termasuk ventilasi yang memadai dan kunci pintu yang dapat dibuka dari dua sisi.
- Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di setiap tempat tidur.
- Suhu Ruangan: Dijaga stabil antara 20-26°C.
- Pembagian Ruang Rawat: Dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
- Arah Bukaan Pintu: Dirancang untuk memudahkan evakuasi dan aksesibilitas.
Penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pasien selama menjalani perawatan inap.
Persiapan RS TK.II Pelamonia
Sebagai rumah sakit rujukan di Kawasan Indonesia Timur, RS TK.II Pelamonia telah terakreditasi dengan lulus Paripurna Akreditasi Nasional Versi 2012 oleh Tim KARS pada tahun 2016.
Dengan pengalaman dan komitmen terhadap pelayanan berkualitas, RS TK.II Pelamonia terus berupaya memenuhi standar KRIS sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan dan fasilitas di RS TK.II Pelamonia, dapat mengunjungi situs resmi rumah sakit atau menghubungi langsung melalui kontak yang tersedia.