Kini KRIS BPJS telah Berlaku di RS TK.II Pelamonia
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyetarakan fasilitas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diterapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.…