Sragen, Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan menghadirkan Aplikasi Mobile JKN, sebuah aplikasi dengan berbagai fitur kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN di manapun dan kapan pun.
“Aplikasi Mobile JKN telah mengakomodir beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan peserta JKN, diantaranya antrean online, konsultasi dokter, skrining riwayat kesehatan, info ketersediaan tempat tidur, info jadwal tindakan operasi, info riwayat pelayanan (i-Care) dan rating Kesan dan Pesan Setelah Layanan BPJS Kesehatan (KESSAN),” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati pada kegiatan Supervisi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Sragen, Kamis (13/02).
Tak hanya hal tersebut, Aplikasi Mobile JKN juga mengakomodir peserta JKN yang akan melakukan proses administrasi JKN, di antaranya adanya fitur perubahan data, penambahan peserta, Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan pengaduan layanan JKN.
“Fitur-fitur di Aplikasi Mobile JKN, memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada peserta JKN. Hal ini sejalan dengan hak yang didapatkan seorang peserta JKN, yakni mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan memperoleh informasi serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lily menyampaikan peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan dengan mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan menyampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu). BPJS Satu merupakan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.
“Peserta JKN yang membutuhkan informasi terkait Program JKN, baik yang sedang menjalani rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit tidak perlu khawatir. Nama dan kontak petugas BPJS Satu telah tersebar di berbagai lokasi, ditempel, dan diletakkan di sudut-sudut strategis di rumah sakit, dan dapat dihubungi. Tak lupa juga, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena terus berupaya melaksanakan yang terbaik untuk peserta JKN,” ucapnya.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Mardi Lestari, G. Raditya Indra Prihandana menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sejak Oktober 2014. Untuk mendukung peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN, RSU Mardi Lestari melakukan kontrol mutu dengan tiga cara, yakni penerapan regulasi pemerintah yang berhubungan dengan standar mutu, RSU juga terpantau dengan akreditasi rumah sakit yang merupakan standar mutu pelayanan dan manajemen, serta standar lainnya yang diterapkan stakeholder, salah satunya BPJS Kesehatan.
“Dengan penerapan digitalisasi saat ini, RSU Mardi Lestari sudah menstandarkan pendaftaran online, telemedisin, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN. Rata-rata pasien sudah mempunyai handphone, sehingga komunikasi rumah sakit dan peserta dapat optimal,” ujarnya.
Tak hanya itu, RSU Mardi Lestari juga telah menerapkan Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA). FRISTA merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem otentifikasi, memproses administrasi minim kontak fisik, meningkatkan reliabilitas dan validasi rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari fraud, dan pemalsuan data peserta, serta meningkatkan kepuasan peserta JKN.
“FRISTA juga merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan di RSU Mardi Lestari. Fitur ini, berfungsi untuk melakukan validasi kesesuaian wajah dengan data peserta sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta JKN yang dimasukkan dengan data yang tersimpan pada database,” katanya. (sa/fe)
from :https://www.bpjs-kesehatan.go.id/